Pemetaan Konflik Sosial Pasca Pembakaran Kertas Suara di Pemilu 2024 di Kecamatan Parado Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat

Authors

  • Imam Yuliadi Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Samawa Rea
  • Aldi Apriansyah Ilmu Pemerintahan, Universitas Teknologi Sumbawa

DOI:

https://doi.org/10.26618/equilibrium.v13i1.16536

Keywords:

Pemetaan, Konflik Sosial, Pemilu 2024, Kecamatan Parado

Abstract

Pemilu serentak 15 Februari 2024 ditandai pula dengan berbagai konflik, salah satunya konflik politik di Kabupaten Bima pada Pemilu 2024 berupa pembakaran 102 kotak suara di 17 TPS di kecamatan Parado. Dua isu terkait permasalahan sosial yang melatarbelakangi insiden pembakaran 17 TPS di Kecamatan Parado. Pertama, isu primordialisme dan etnosentrisme, yang mengganggap putra daerah adalah caleg yang harus dibela mati-matian pada pemilu 2024. Kedua, isu money politik, membuat masyarakat resah, dan mendesak untuk dilakukan pemilu ulang bebas money politik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini membatasi diri pada pemetaan sosial (Social Mapping) hingga desain Resolusi konflik pasca Kerusuhan Pemilu 2024 di kecamatan parado Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Dengan 3 tahapan, yaitu (1) Penelusuran Asumsi-asumsi dan Fakta-fakta peristiwa, (2) Social Mapping, dan (3) Desain Resolusi Konflik. Penelitian ini membatasi diri pada pemetaan sosial hingga desain Resolusi konflik pasca Kerusuhan Pemilu 2024 di kecamatan Parado Kabupaten Bima. Penelitian tidak membahas lebih lanjut tentang  Implementasi Solusi konflik, Monitoring dan evaluasi. Resolusi Konflik dilakukan dengan berbagai cara, semisal Pengaturan Rekayasa Sosial dengan regulasi dari pemerintah atau dengan memaksimalkan potensi kearifan lokal. Masyarakat Bima mengenal Istilah “Angi ndai” yang secara kharfiah berarti “saudara kita” yang maknanya semua orang (etnis Bima/Mbojo) merupakan saudara. Diperantauan istilah ini sering digunakan untuk menunjukkan solidaritas kesukuan. Hal ini bisa dikonstruksi ulang di daerah asal masyarakat bima, sehingga filosofi Angi Ndai tidak hanya digunakan sebagai slogan pemersatu. Mengingat propaganda yang digunakan oleh oknum politik di Bima untuk melakukan provokasi massa yang melakukan pembakaran TPS di Kecamatan parado menggunakan sentiment serupa.

References

Junaidin, P., & Kurniati, P. (2024, February 22). Buntut pembakaran 68 kotak suara, 34 TPS di Bima bakal pemungutan suara ulang. Kompas. https://regional.kompas.com/read/2024/02/22/050000378/buntut-pembakaran-68-kotak-suara-34-tps-di-bima-bakal-pemungutan-suara

Andriyani, L., & Dkk. (2021). Relasi kuasa elit lokal dan pemerintah lokal dalam penanganan konflik sosial paska Pilkada dalam mendukung ketahanan sosial. Jurnal Ketahanan Nasional, 27(1), 39-64.

Abadi, M. Dkk. (2023). Strategi Mitigasi Dampak Negatif Politik Identitas Sebelum dan Sesudah Pemilu. Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 4(2), 142-165. https://doi.org/10.46874/tkp.v4i2.721

Jati, R. (2022). Polarization of Indonesian Society during 2014-2020: Causes and Its Impacts toward Democracy. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 25(2), 164-178. https:jurnal.ugm.ac.id/jsp/article/view/66057/pdf

Warburton, J. (2020). Social Mapping: A Tool for Community Engagement. Community Development Journal, 55(4), 581-595. https://doi.org/10.1093/cdj/bsz006

Poloma, M. M. (2004). Sosiologi kontemporer. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Sugiyono. (2011). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Meleong, L. (2002). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Slamet, Y. (2006). Metode penelitian sosial. Surakarta: UNS Press.

Komisi Pemilihan Umum. (2020). Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017.

Badan Pengawas Pemilu. (2020). Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2018.

Downloads

Published

2025-01-12