Use Of Zakat Funds For Productive Purposes In Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.26618/jei.v6i1.10632Abstract
Peraturan zakat di Indonesia mengatur bahwa zakat dapat dimanfaatkan untuk tujuan produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Kajian ini bertujuan untuk mengkaji pendayagunaan dan pembukuan zakat untuk tujuan produktif serta dipraktekkan oleh lembaga zakat. Zakat untuk tujuan produktif biasanya dikaitkan dengan pinjaman atau dana bergulir. Hal itu menimbulkan kontroversi di kalangan ulama. Perbedaan konsep zakat menimbulkan kontroversi tentang hak milik dan perlakuan zakat. Tulisan ini menawarkan alternatif pemanfaatan zakat atau infaq/sadaqat dari perspektif pertimbangan fiqh dan akuntansi.References
Al Qur'an Dan Terjemahannya
Bouheraqua, Said. 2012. Kewajiban Zakat Pada Lembaga Keuangan Syariah. Makalah Penelitian ISRA No: 34/2012.
Dakhoir, Ahmad; Thohir Luth, M. Ruba'i, & R. Syafa'at, 2014. Konstruksi Hukum Kelembagaan Pengelolaan Zakat Melalui Fungsi Perbankan Syariah Dalam
Hafidhuddin, Didin & Irfan Sy. Beik, 2010. Perkembangan Zakat: Pengalaman Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam Vol. 1 No. 1 (September): 5-9.
Hamat, Zahri, 2014. Akuntansi Zakat Berkelanjutan di Malaysia: Sebuah Analisis. Jurnal Ilmu Sosial Mediterania Vol. 5 No. 19 (Agustus):139-146.
Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan: 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan: 109: Akuntansi zakat.
Najib, M. 2008. Landasan Filosofi Investasi dalam Islam, Bab 1 Buku Investasi Syariah: Implementasi Konsep pada Kenyataan Empirik. Kreasi Wacana Yogyakarta. Yogyakarta.
Oran, AF 2009. Dana Zakat dan Penciptaan Kekayaan. Review Ekonomi Islam, Vol. 13, No. 1, 2009, hlm. 143–154. Asosiasi internasional untuk ekonomi Islam
Sarif, Suhaili & Nor 'Azzah Kamri, 2009. Pembahasan Teori Zakat Bagi Penghasil Penghasilan Dan Masalah Fiqihnya. Jurnal Syariah, Vol. 17, No 3: 457-500. http://www.thefreedictionary.com/receivable.