TRANSPARANSI PEMERINTAH DALAM PELAYANAN SERTIFIKAT TANAH DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.26618/ojip.v4i2.88Keywords:
public services, land certificates, pelayanan publik, sertifikat tanahAbstract
This study aims to identify the process of land services in serving the people in charge of land titles in Makassar, the proliferation of land without a certificate becomes a problem for society. This type of research is qualitative deskriftip which give an idea or an exact explanation objectively related to the actual state of the object that diteliti.Jenis data used consist of primary data, interviews and direct observation in the field and secondary data sourced from books, documents / notes / reports and legislation relating to issues diteliti.Dari research result shows the implementation of the People for Land Certification Service (Larasita) in Makassar been transparent or open but less effective. This is caused because the indicator execution and settlement services in terms of time, where the completion of the certifiPenelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi proses pelayanan pertanahan dalam melayani masyarakat mengurusi sertifikat tanah di Makassar, menjamurnya tanah-tanah tanpa sertifikat menjadi permasalahan bagi masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriftip yaitu memberikan gambaran atau penjelasan yang tepat secara objektif terkait keadaan yang sebenarnya dari objek yang diteliti.Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer yaitu wawancara dan observasi langsung dilapangan dan data sekunder yang bersumber dari buku-buku, dokumen/catatan/laporan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukan pelaksanaan Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di Kota Makassar sudah Transparan atau terbuka namun kurang efektif. Hal ini diakibatkan karena indikator pelaksanaan dan penyelesaian pelayanan dari segi waktu, dimana penyelesaian sertifikasi dan pelaksanaan Larasita tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat sebelumnya.cation and implementation Larasita not in accordance with the provisions that have been made previously.References
Arikunto, Suharsimi. 1993. Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktek.Jakarta : Rineka Cipta
Dwiyanto, Agus. 2003. Reformasi Pelayanan Publik: Policy Brief. Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.
Hamidi, Jazim. 2011. Optok Hukum Peraturan Daerah Bermasalah, Cetakan Pertama,Jakarta. PT.Prestasi Pustakarya.
Joses S, Jimmy. 2010. Panduan Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta : Visimedia
Julian, Brannen. 1996. Memandu Penelitian Kualitatif & Kuantitif.Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Muljadi, Karini & Gunawan Widjaja. 2007. Hak-Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana
Narbuko, Cholid. Metodologi Penelitian, Cetakan kedua belas, Jakarta. PT.Bumi Aksara.
Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta
Sangkala. 2012. Manajemen publik, Edisi I, Yokyakarta: Penerbit Ombak.
Santoso,Urip. 2007. Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media Group
Sedarmayanti. 2012. Good Governance “Kepemerintahan yang baik” ,Edisi II, Bandung: Mandar Maju.
Surjadi. 2009. Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. Bandung: Refika Aditama
Sugiyono, 2011. Metode Penelitian Administrasi, Bandung : Alfabeta
Sinambela, Lijan P dkk. 2008. Reformasi Pelayanan Publik : Teori, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta :
Bumi Aksara
Surjadi. 2009. Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. Bandung : RefikaAditama
Sutedi, Adrian. 2012. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta : Sinar Grafika
Dokumen
Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Keagrariaan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
Pendahuluan Undang-undang No.18 Tahun 2009 Tentang LARASITA BPN-RI
Downloads
Published
Issue
Section
License
In the event that the article is received by the Editorial Team of Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, with registered number ISSN 2088-3706 (Print), ISSN 2502-9320 (Online) and there is a decision to publish the article, the copyright of the article will be transferred to Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan, with registered number ISSN 2088-3706 (Print), ISSN 2502-9320 (Online).
Department of Government Studies, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Muhammadiyah Makassar in collaboration with Muhammadiyah’s College Association of Government Studies (AIPPTM) and Asia Pacific Society for Public Affairs (APSPA) as the publisher of Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, with registered number ISSN 2088-3706 (Print), ISSN 2502-9320 (Online) holds the copyright of all articles published in this journal.
Department of Government Studies, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Muhammadiyah Makassar in collaboration with Muhammadiyah’s College Association of Government Studies (AIPPTM) and Asia Pacific Society for Public Affairs (APSPA) holds the right to reproduce and distribute the article and author is not allowed to publish the same article published in this journal.
Statement of Authenticity and Manuscript Copyright can be downloaded: here
After filling in the statement letter, please send via e-mail: otoritas@unismuh.ac.id